Selasa, 25 Oktober 2011 di 03.17 | 0 komentar  

Bismillah
25 Oktober 2011, 18.50

Penuh perjuangan untuk mengerjakan tugas ini, banyak jadwal yang terbengkalai buat bela-belain ngerjain tugas, tapi aku bersyukur bahwa tugasku ini mengangkat tema kode etik kedokteran, emang di kelasku ada 4 tema yang akan diangkat, masih mending dibanding teman lain, temanya BEM STAN, Mavia Italia, tw ekstrimnya Freemason (parah ni yang ngangkat). Semoga tugas ini bermanfaat bagi pembaca

Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi, saya mencoba untuk memberikan pendapat saya pada pasal yang terdapat di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia spesifiknya Rahasia Jabatan Dokter.

Kita layak bersyukur masih bisa menghirup udara segar hari ini. Tak cukup sejuta kata untuk mengungkapkan betapa besar rahasia Allah yang selalu membuat kita terpesona manakala kelopak mata terbuka dan menghirup oksigen dengan bebasnya. Siapa yang tahu rahasia Allah seberapa banyak Dia menyediakan oksigen untuk seluruh isi bumi, Itulah rahasia alam. Hidup, rezeki, jodoh, mati itupun adalah rahasia yang hanya Allah yang mengetahuinya.

Bicara tentang rahasia memang selalu menarik, bahkan sekalipun itu sudah menjadi rahasia umum. Tidak semua orang bisa dipercaya memegang rahasia, bahkan hanya beberapa orang saja yang berbakat memegang rahasia yang disertai sumpah jabatan misalnya dokter, paramedis, pembimbing spiritual, pengacara, konsultan, psikolog, abdi negara dsb.

Salah satu di antara beberapa kewajiban dokter adalah menyimpan rahasia kedokteran. Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran tersebut adalah merupakan rahasia jabatan yang harus dipegang teguh oleh dokter dan merupakan syarat yang senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan suasana saling percaya dalam hubungan dokter dan pasiennya. Rahasia jabatan dokter dimaksudkan untuk melindungi rahasia penyakit pasien sehingga tetap terpelihara kepercayaan pasien terhadap dokternya.

Dalam pasal 12 berbunyi “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kewajiban ini sering disebut sebagai kewajiban memegang teguh rahasia jabatan yang mempunyai aspek hukum dan tidak bersifat mutlak. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, selanjutnya disingkat PP No. 10 Tahun 1966, yang dimaksud dengan RAHASIA KEDOKTERAN adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran. Pasal 3 PP NO 10 Tahun 1966 menyatakan :

Yang wajib menyimpan rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah :

1. Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-undang Tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No. 78)

2. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawat yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dokter dalam menjalankan tugas jabatannya di wajibkan atau di haruskan melindungi rahasia penyakit pasien terhadap dokternya, agar tetap terpelihara.

Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan tanda untuk senantiasa dipenuhi agar tercipta hubungan saling percaya antara pasien dan dokter. Pasien dengan hati yang lapang mengunjungi dokter, mengemukakan dengan terbuka keluhan tentang penderitaannya agar mendapat pengobatan yang sesuai. Rangkaian ini hanya terjadi jika pasien menaruh kepercayaan kepada dokter yang memeriksanya, tanpa perasaan takut dan khawatir bahwa dokter tersebut akan memberitahukan hal-hal mengenai penyakit kepada orang lain. Tentu saja jika pasien dapat mempercayai dokter sepenuhnya, pasien akan lebih tenang ketika diperiksa oleh dokter dan dokter juga akan berusaha memberikan pelayanan terbaik ketika pasien percaya kepada dokter tersebut. Jika kepercayaan ini tidak ada, maka tidak mustahil bahwa orang yang sakit akan berat untuk pergi ke dokter karena khawatir penyakit yang dialaminya akan diketahui oleh umum.

Sejak dahulu kala terdapat beberapa jabatan tertentu yang mewajibkan para pejabatnya untuk merahasiakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pekerjaan mereka. Kewajiban tersebut berdasarkan baik pada kepentingan umum maupun kepentingan perorangan. Termasuk ke dalam golongan pejabat tertentu ialah pejabat tinggi negara, pejabat militer, pendeta, pengacara dan beberapa pejabat dalam dunia kedokteran seperti dokter, dokter gigi, ahli farmasi, bidan dan perawat. Kewajiban dalam merahasiakan hal-hal yang diketahui seorang dokter adalah karena tanggung jawabnya mengharuskan demikian. karena kebocoran rahasia dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain seperti menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaannya.

Dalam sumpah Hippocrates, “segala sesuatu yang kulihat dan kudengar dalam melakukan praktekku akan kusimpan sebagai rahasia”. Sumpah Hippocates mengandung norma kesusilaan yang harus diucapkan oleh setiap mahasiswa kedokteran waktu ia lulus ujian dokternya dan menerima ijazah. Karena rahasia jabatan ini mengandung norma kesusilaan, bisa diambil hikmahnya bahwa rahasia jabatan tidak perlu didasari oleh sumpah ataupun aturan yang mengaturnya. Walaupun seorang dokter tidak bersumpah pun, dalam dirinya harus sudah tertanam untuk bisa menjaga rahasia pasiennya karena rahasia pasiennya adalah amanah yang harus dijaga oleh seorang dokter. Tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan.

Menurut hukum, setiap warga negara dapat dipanggil untuk didengar sebagai saksi. Selain itu orang yang memiliki keahlian juga dapat dipanggil sebagai saksi ahli. Maka dapat terjadi pada orang yang memiliki keahlian seperti dokter untuk dipanggil sebagai saksi atau bahkan saksi ahli yang mungkin mengharuskan ia memberi keterangan tentang seseorang yang sebelumnya itu pernah menjadi pasien yang ditanganinya. Ini berarti seolah-olah melanggar rahasia jabatannya. Menurut pasal 170 KUHP :

i. Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

ii. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut, maka pengadilan negeri memutuskan apakah alasan yang dikemukakan oleh saksi atau saksi ahli untuk tidak berbicara itu layak dan dapat diterima atau tidak.

Dalam hal ini bisa saja terjadi pertentangan antara pendapat hakim dan dokter dimana hakim harus memperoleh bukti yang tepat untuk mengambil suatu keputusan yang hanya dapat diperoleh bukti kuat tersebut dari seorang dokter, sementara bagi dokter harus menentukan sikapnya bahwa rahasia jabatan dokter itu adalah yang terutama karena kewajiban moril terlepas dari ada atau tidak adanya kepentingan hukum.

Kenyataannya, menjaga rahasia tidak semudah teori sehingga kerapkali menimbulkan masalah. Tidak jarang seorang dokter dihadapkan pada suatu dilemma. Dokter harus menjaga rahasia pasien atau harus membukanya demi kepentingan umum yang lebih bermanfaat. Dokter harus memilih di antara keduanya yang sama-sama sulit.

Misalkan seorang dokter sebagai saksi harus memberikan keterangan mengenai seseorang yang telah diperiksa dan diobatinya. Pada sidang pengadilan diketahui bahwa ternyata pasien itu adalah seorang penjahat besar. Keterangan dokter itu sangat diperlukan oleh pengadilan agar rangkaian bukti menjadi lengkap. Pada peristiwa ini, kita harus sadar bahwa rahasia jabatan dokter bukanlah untuk melindungi kejahatan dan dalam hal ini adalah benar bila seorang dokter memberikan kesaksiannya karena dalam penjelasan pasal 12 kode etik Kedokteran Indonesia disebutkan bahwa kewajiban ini sering disebut sebagai kewajiban memegang teguh rahasia jabatan yang mempunyai aspek hukum dan tidak bersifat mutlak. Tidak bersifat mutlak maksudnya bahwa seorang dokter tidak selamanya memegang rahasia jabatan tersebut, suatu ketika rahasia jabatan ini tidak akan menjadi rahasia lagi bila dikaitkan dengan keselamatan hidup orang banyak. Tentu saja seorang dokter tugasnya untuk membela kebenaran dan bukan membela kejahatan. Sebagaimana dalam firman Allah yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7).

Umpamanya seorang pembantu yang menderita penyakit TBC dan tugasnya mengasuh anak-anak kecil sehingga kemungkinan besar akan menulari mereka dan dalam hal ini pembantu tersebut untuk sementara waktu tidak bekerja dahulu. Begitu juga dokter jika rahasia jabatan yang menjadi kode etiknya ini bila dipertahankan sewaktu-waktu dapat membahayakan hidup orang banyak, maka rahasia jabatan ini tidak dipertahankan.

Kasus lainnya, kalau seandainya pasien menderita penyakit yang penyembuhannya membutuhkan waktu yang cukup lama, maka kepadanya dapat diberi cuti dahulu sampai ia sembuh. Sebelum sembuh, ia dilarang melakukan pekerjaan. Bila penyakit belum dapat disembuhkan dan tetap merupakan bahaya bagi orang-orang lain, maka sebelum melanggar rahasia jabatan, dokter dapat memberikan penerangan sepenuhnya kepada orang sakit supaya persoalannya dapat dipahami benar-benar. Penderita diyakinkan bahwa penyakitnya membahayakan orang lain, supaya ia dengan rela menerima pemberhentian dari pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila rahasia jabatan terpaksa dilanggar setelah segala ikhtiar dilakukan tanpa hasil maka hal ini hendaknya disalurkan ke sebuah majelis penguji kesehatan resmi yang tugasnya menentukan apakah seseorang itu sehat atau menderita penyakit. Kewajiban dokter dalam keadaan terpaksa seperti memberitahukan kepada majikan si sakit, bahwa ia menganggap perlu si sakit itu diperiksa kesehatannya oleh majelis tersebut. Dengan jalan ini majelis penguji kesehatan yang menurut UU tugasnya memang menguji kesehatan orang, tanpa melanggar pasal 322 KUHP yang mengatur akibat dari membuka rahasia, maka penyakit yang diderita oleh orang yang di uji itu dapat diteruskan kepada majikannya. Mungkin nama penyakitnya tidak perlu disampaikan kepada majikannya, cukup dokter menerangkan atas sumpah jabatannya bahwa si pekerja menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk bekerja terus, dapat menular dan membahayakan orang lain, sebab itu supaya diberhentikan dari pekerjaannya.

Seorang dokter yang melanggar kewajiban menyimpan rahasia kedokteran tanpa alasan-alasan yang dibenarkan dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana bahkan mendapat sanksi moral dari masyarakat karena khianat dalam menjaga amanah yang dibebankan kepadanya. Allah SWT berfirman (artinya), "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Al-Anfaal: 27). Sifat amanah merupakan akhlak yang mulia, cakupannya sangat luas dan bentuknya juga beraneka ragam meliputi seluruh aspek kehidupan. Iman adalah amanah, barangsiapa menyia-nyiakan amanah berarti ia telah menyia-nyiakan iman. Ibadah adalah amanah, hak-hak manusia adalah amanah termasuk kepercayaan pasien terhadap dokternya adalah amanah. Melanggar amanah dan menyia-nyiakannya merupakan tanda rusaknya aturan dan norma-norma kehidupan dan merupakan tanda dekatnya hari kiamat. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi serta yang lainnya dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. memerintahkan, "Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah mengkhianati orang yang berbuat khianat terhadap dirimu."

Dokter dapat dibebaskan dari sanksi hukum dalam hal ia mengungkapkan rahasia kedokteran jika terdapat faktor-faktor sebagai berikut :

1. Adanya izin dari pasien

Pasien adalah pemilik rahasia kedokteran. Namun apabila pasien telah memberikan izin untuk mengungkapkan rahasia atas dirinya, maka dokter terbebas dari kewajiban menyimpan rahasia tersebut.

2. Adanya keadaan mendesak atau memaksa

Keadaan terpaksa yang dimaksud adalah suatu situasi di mana suatu norma dapat dilanggar demi suatu kepentingan yang lebih besar.

3. Adanya peraturan perundang-undangan

Pasal 50 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Misalnya kewajiban untuk melaporkan kelahiran, kematian, kewajiban untuk melaporkan penyakit-penyakit tertentu. Dalam hal ini dapat dianggap bahwa secara materil oleh UU sudah dipertimbangkan.

4. Demi kepentingan Umum

Karena pasien merupakan “Pubic Figure”, seorang tokoh yang dianggap penting oleh masyarakat. Contohnya : Sewaktu Presiden Reagen sakit dan dioperasi, seluruh rakyat AS dan dunia internasional mengetahui segala sesuatu tentang penyakitnya.

5. Adanya presumed consent

Pasien telah mengetahui bahwa data tentang dirinya akan diketahui oleh orang atau instansi selain dokter misalnya untuk mendaftar menjadi anggota ABRI harus mencantumkan penyakit yang diderita.

Sejak permulaan sejarah kehidupan umat manusia telah diketahui adanya hubungan kepercayaan diantara sesamanya. Segala sesuatu yang disampaikan oleh pasien kepada dokter secara sadar atau tidak sadar, sebagai seorang dokter diwajibkan berdasarkan profesinya untuk menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Pembongkaran rahasia pasien oleh dokter tanpa alasan-alasan yang tepat dapat menyebabkan sanksi pidana maupun perdata dan juga sanksi moral dari masyarakat yang akan menjatuhkan harga diri, profesi dan kesatuannya. Kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia dapat gugur dan dokter tidak dikenai sanksi hukum apabila :

1. Adanya Izin dari pasien

2. Adanya keadaan mendesak atau memaksa

3. Adanya peraturan perundang-undangan

4. Demi kepentingan umum

5. Adanya presumed consent


sumber : Kode Etik Kedokteran Indonesia, aspek hukum menyimpan rahasia kedokteran (Ahdiaya Yuni Lestari, my best friend F.S & I.Q.


Emang ada beberapa ayat Al-Quran dan hadist yang kumasukkan, temanku mengomentari presentasiku tadi

Friend : an, ga kamu saring ya kata2nya waktu presentasi?

Me : maksudnya??? Angker ya an bawain tadi, tw killer, kayak ceramah???

Friend : itu lho, tadi kamu kan sebut Allah, ga Tuhan, sementara temen kelas ada yang “noni”, agak gimana aja tadi,

Me : kan dakwah fleksibel , (lalu aku langsung terdiam, aku ga bermaksud buat nyakitin hati orang yang “noni”, aku bangga dengan agamaku
ketika presentasi, aku tidak membawa agamaku, tapi agama yang membawaku)
mungkin kejadian ini bisa di ambil hikmahnya,

Sebelum makan baca bismillah

Setelah makan baca alhamdulillah

Jika ada kata yang salah

Kehilafanku itu tolong maafkanlah
Diposting oleh Aan's site
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger template by blog forum.